Laman

Kamis, 23 Agustus 2012

HUKUM PENGGUGURAN KANDUNGAN KORBAN PERKOSAAN


Argumentasi Dan Keputusan Dewan Hisbah PP Persis tentang Pengguguran Kandungan Korban Perkosaan
Mukadimah
Sungguh merupakan masalah yang teramat kompleks yang harus dihadapi, rumit dan jauh dari harus dianggap sederhana. Masalah ini memang mesti dilihat dari segala aspek secara terpada baru diputuskan keputusan yang semestinya.
Para ulama ketika akan memutuskan hukum secara syar’I tidak luput pula pandangan mereka dari menimbang kaidah-kaidah usuliyah di antaranya:
الأصل في النهي للتحريم
Asal dari setiap larangan itu hukumnya haram
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menghindarkan mafsadat (kerusakan) lebih didahulukan daripada meraih maslahat.
الضرورة تبيح المحظورات
Darurat itu membolehkan hal-hal terlarang

الضرر يزال
Kemadaratan itu mesti dihilangkan
الضرر لا يزال بالضرر
Kemadaratan tidak boleh dihilangkan oleh kemadaratan lainnya.
ما أبيح للضرورة تقدر بقدر تعذرها
Apa yang dibolehkan untuk kemadaratan diukur dengan uzurnya.
إرتكاب أخف الضررين واجب
Mengambil kemadaratan yang paling ringan itu wajib.
الأحكام تدور مع مصالح العباد فحيثما وجدت فثم حكم الله
Hukum-hukum itu berkisar di antara kemaslahatan umat. Maka apabila didapatti kemaslahatan itu di situlah hukum Allah.
Demikian pula para ulama memperhatikan ayat-ayat Firman Allah dan hadis-hadis Rasulullah saw :
Tahapan perkembangan Janin
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ(12)ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ(13)ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ(14)
12. Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari pati (yang berasal) dari tanah;
13. Kemudian Kami jadikan “pati” itu (setitis) air benih pada penetapan yang kukuh;
14. Kemudian Kami ciptakan air benih itu menjadi sebuku darah beku. lalu Kami ciptakan darah beku itu menjadi seketul daging; kemudian Kami ciptakan daging itu menjadi beberapa tulang; kemudian Kami balut tulang-tulang itu dengan daging. Setelah sempurna kejadian itu Kami bentuk dia menjadi makhluk yang lain sifat keadaannya. Maka nyatalah kelebihan dan ketinggian Allah sebaik-baik Pencipta. Q.s. Al mukminun
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنْ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا
Wahai umat manusia, sekiranya kamu menaruh syak (ragu-ragu) tentang kebangkitan makhluk (hidup semula pada hari kiamat), maka (perhatilah kepada tingkatan kejadian manusia) kerana sebenarnya Kami telah menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setitik air benih, kemudian dari sebuku darah beku, kemudian dari seketul daging yang disempurnakan kejadiannya dan yang tidak disempurnakan; (Kami jadikan secara yang demikian) kerana Kami hendak menerangkan kepada kamu (kekuasaan Kami); dan Kami pula menetapkan dalam kandungan rahim (ibu yang mengandung itu) apa yang Kami rancangkan hingga ke suatu masa yang ditentukan lahirnya; kemudian Kami mengeluarkan kamu berupa kanak-kanak; kemudian (kamu dipelihara) hingga sampai ke peringkat umur dewasa; dan (dalam pada itu) ada di antara kamu yang dimatikan (semasa kecil atau semasa dewasa) dan ada pula yang dilanjutkan umurnya ke peringkat tua pikun sehingga ia tidak mengetahui lagi akan sesuatu yang telah diketahuinya dahulu. Q.s. Al Haj : 5
6551 فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ وَأَبْشَارَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا –
Sesungguhnya darah kamu, harta kamu, kehormatan kamu, dan badan-badan kamu itu haram (wajib dijaga) sebagaimana haramnya pada bulan kamu ini di negri kamu ini…”H.r. Al-Bukhari : 6551
عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ عَبْدُاللَّهِ حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ قَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ – رواه البخاري
Dari Zaid bin Wahb, ia mengatakan,”Abdulah mengatakan,’Rasulullah saw. telah menceritakan kepada kami dan beliau itu benar dan dibenarkan, bahwa setiap orang dari kalian itu dikumpulkan kejadian penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari, lalu menjadi alaqah selama itu pula, dan menjadi mudgah selama itu pula. Lalu Allah mengutus malak, dan diperintahkan tentang empat perkara; tuliskanlah amal, ajal, kecelakaan dan kebahagiaannya dan ditiupkanlah padanya ruh. H.r. Al Bukhari :
قال ابن مسعود : فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا مَرَّ بِالنُّطْفَةِ ثِنْتَانِ وَأَرْبَعُونَ لَيْلَةً بَعَثَ اللَّهُ إِلَيْهَا مَلَكًا فَصَوَّرَهَا وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا وَعِظَامَهَا– رواه مسلم : 4783
Ibnu Masud berkata,”Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah saw. bersabda,’Apabila nutfah (sperma dan ovum) melewati 42 hari, Allah mengutus malak, maka ia membentuknya, menciptakan pendengaran, penglihatan, kulit, daging, dan tulang-belulangnya. H.r. Muslim : 4783
Haramnya membunuh dan merusak keturunan
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ(151)
Katakanlah: “Marilah, supaya aku bacakan apa yang telah diharamkan oleh Tuhan kamu kepada kamu, iaitu janganlah kamu sekutukan dengan Allah sesuatupun; dan hendaklah (kamu) membuat baik kepada ibu bapa; dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu kerana kepapaan, (sebenarnya) Kamilah yang memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu hampiri kejahatan-kejahatan (zina) – yang terang daripadanya dan yang tersembunyi; dan janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan jalan yang hak (yang dibenarkan oleh Syarak). Dengan yang demikian itulah Allah perintahkan kamu, supaya kamu memahaminya. Q.s. Al-An’am : 151
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ(205)
Kemudian apabila ia pergi (dengan mendapat hajatnya), berusahalah ia di bumi, untuk melakukan bencana padanya, dan membinasakan tanaman-tanaman dan keturunan (binatang ternak dan manusia; sedang Allah tidak suka kepada bencana kerosakan. Q.s. Albaqarah : 205
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ(8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ(9)
Dan apabila anak perempuan yang ditanam hidup-hidup: ditanya, – Dengan dosa apakah ia dibunuh? Q.s At-Takwir, 8-9
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا(33)
Dan janganlah kamu membunuh diri seseorang manusia yang diharamkan oleh Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar. Dan sesiapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan warisannya berkuasa menuntut balas. Dalam pada itu, janganlah ia melampau dalam menuntut balas bunuh itu, kerana sesungguhnya ia adalah mendapat sepenuh-penuh pertolongan (menurut hukum Syarak). Q.s. Al Isra : 33
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ قَالَ قَالَ عَبْدُاللَّهِ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الذَّنْبِ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ قَالَ أَنْ تَدْعُوَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِك
Dari Amr bin Syurakhbil, ia mengatakan,”Abdulah berkata,’ seseorang telah bertanmya,’Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menhjawab,’Engkau menyeru sekutu selain kepada Allah’ Lalu palagi?’ Beliau menjawab.’Engkau membunuh anakmu karena takut makan bersamamu’ Lalu apalagi?’ Beliau menjawab,’Engkau menzinai istri tetanggamu.’” Hr. Al-Bukhari : 2354
Kemungkinan Korban pemerkosaan
Yang dimaksud adalah siapa-siapa yang dapat menjadi korban pemerkosaan. Dalam hal ini dapat kita urut dan sekaligus akan tergambar masalah serta kemadaratan yang ada di dalamnya.
  1. Perempuan yang bersuami
  2. Perempuan masih muda belia yang belum yang telah dewasa secara biologis tetapi belum sedikit pun siap untuk mengandung.
  3. Janda
  4. Gadis dewasa

Masalah yang Muncul Sekitar Perempuan Hamil Karena Perkosaan.
Psikologis dan sosial
  • Betapa akan sangat berat beban yang akan dipikul oleh korban pemerkosaan, seorang perempuan yang bersuami, sungguh ia akan sangat terganggu secara mental dari mulai perasaan traumatik sampai masalah merasa telah hilangnya kesucian sebagai seorang istri, ditambah lagi dengan merasa ternistakannya rasa sebagai seorang ibu dari anak-anaknya Selain itu bayi yang ada di dalam kandungannya itu adalah anak manusia nista sipemerkosa dan perusak kehormatan dan keagungannya sebagai seorang istri dan ibu. Betapa berat bila ditambah dengan membayangkan apa yang akan terjadi ketika dia sudah terlahir. Yaitu berupa sikap orang-orang di sekelilingnya.
  • Sikap orang-orang di sekelilingnya, mulai dari suami, anak-anak mertua, ibu bapal dan lain-lain. Akankah mereka menerima dengan suka rela bahkan menjadi gizi bagi kesembuhan dirinya dari beban mental yang teramat berat ini? Atau justru menjadi beban lain yang akan semakin meruntuhkan semangat hidupnya. 
  • Seorang gadis yang teramat muda beliau yang masih polos, ia hanya baru dewasa secara biologis, tetapi masih sangat anak-anak secara psikologis. Dapat dibayangkan betapa traumatik yang dialami, kalau tidak digugurkan bagaimana? 
  • Demikian pula gadis suci ini, terutama yang telah bersiap-siap untuk dengan laki-laki pilihan hatinya dan direstui oleh orang tuanya. dinodai oleh laki-laki nista. Apa yang harus dilakukan, haruskah ia memberitahukan kehamilannya ataukah digugurkan saja, lalu bagaimana kelanjutan kisah cintanya yang diambang pernikahan itu.

Sekedar contoh : Seorang gadis muda belia dari Jawa timur diperkosa oleh empat orang laki-laki. Dalam keadaan traumatis dan kebingungan yang amat sangat diberangkatkan ke Jakarta guna dititipkan kepada pamannya. Semua orang tidak tahu termasuk dirinya sendiri bahwa kehamilan mulai dialaminya. Demikian kehamilan itu terus tumbuh dan berkembang sampai ia melahirkan di jamban. Dalam keadaan bingung, cemas, dan entah apalagi perasaan dan pikiran yang kalut berkecamuk, bayi itu dicincang menjadi sembilan potong. Ketika ditanyai oleh polosi, ia hanya bisa menangis. ANTV, 17 Agustus 2005.
Pertimbangan rasa, hukum positif, dan hukum sar’I
1. Pertimbangan Rasa
Menurut perasaan, ketika mengingat dan membayangkan peristiwa yang dialami betapa perih, bimbang dan penuh kecemasan, terutama bila mengingat bahwa janin yang ada di dalam kandungan ini merupakan benih dari manusia nista yang bejat. Rasa-rasanya betapa akan sangat terkuranginya beban mental ini apabila digugurkan saja, lalu tinggal menghadapi masalah lainnya. Apalagi seorang istri yang bersuami. Lalu gadis yang membunuh bayinya itu harus menghadapi sanksi pidana penjara. Betapa malang dan memilukannya.
Hukum positip
Dalam KUHP dionyatakan : “bahwa aborsi termasuk tindak pidana kejahatan dengan sanksi hukuman
  • Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
  • Pasal 347 : “(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
  • Pasal 348 : “(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” 
  • Pasal 349 : “Seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 436, atau melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan percarian dalam mana kejahatan dilakukan.”
  • Pasal 15 ayat 2 UU kesehatan : Menyatakan bahwa tindakan medis (aborsi) sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli. Aborsi tersebut dapat dilakukan dengan tersetujuan dari ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.

Usia kehamilan dan usia Janin
  1. Janin berarti sesuatu yang akan terbentuk dalam rahim wanita dari saat pembuahan sampai kelahiran.
  2. Usia sebelum 40 hari sejak terjadinya konsepsi masih berupa cairan sperma(nutfah dan ovum)
  3. Setelah empat puluh dua hari (‘alaqah) Pada usia mulai 42 hari malailah terjadi penciptaan bentuk, pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulang belulang.
  4. Usia 42 hari kedua , (mudgah) segumpal daging yang telah dilengkapi dengan tulang belulang kulit serta organ lainnya
  5. Sesudah 120 hari. (ditiupkan ruh.)

Perbedaan pendapat Ulama.
Dalam hal ini, fatwa para ulama terjadi perbedaan pendapat memutuskan hukum aborsi yang dapat dirangkum sebagai berikut :
  1. Tentang menggugurkan kandungan janin pada usia setelah 120 hari atau setelah ditiupkan ruh, hal ini tidak terdapat perbedaan ulama. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat apabila ada alasan madarat. Yaitu ada yang membolehkan ada yang tetap haram dengan alasan apapun.
  2. Pengguguran janin pada usia sebelum 120 dapat dibagi menjadi tiga fase, yaitu, sebelum empat puluh, setelah empat puluh dan sebelum 120 hari.

  • Apabila kehamilan sebelum usia 40 hari, boleh digugurkan, karena yang ada di dalam rahim itu masih berupa cairan sperma. Asal seizin suaminya.
  • Tetapi apabila usia kehamilan telah mencapai usia 40 hari, maka aborsi boleh dilakukan apabila dapat mengangkibatkan tekanan jiwa, berupa sakit jiwa atau tekanan mental berkepanjangan kepada korban perkosaan itu. Atau dapat mengancam nyawa korban itu.

Dengan dalil-dalil dari Alquran dan hadis-hadis sabda Rasulullah saw. yang disertai kaidah-kaidah yang baku dan disepakati oleh para ulama ahli tersebut di atas, pertimbangan maslahat dan madarat, pertimbangan kesehatan dan keselamatan jiwa dan nyawa ibu yang hamil korban pemerkosaan dan bahwa ibu itu menjadi al-aslu dan bayi itu alfar’u yang tumbuh padanya.Korban perkosaan tentulah secara mental akan sangat terganggu, tetapi tentu saja harus diterapi kejiwaannya bukan dengan cara menggugurkan kandungan yang tidak mustahil menimbulkan tekanan mental lainnya, Maka :
Dewan Hisbah Persatuan Islam pada sidangnya 8Rajab 1426 H./13 Agustus 2005, ber-istinbath :
  1. Aborsi provokatus kriminalis (pengakhiran kehamilan bukan atas dasar indikasi medis) sejak terjadinya konsepsi (konsepsi) hukumnya haram
  2. Aborsi provokatus terapeutikum (pengakhiran kehamilan atas dasar indikasi medis) hukumnya boleh
  3. Aborsi akibat perkosaan sejak terjadinya konsepsi hukumnya haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar