DEWAN HISBAH PERSATUAN
ISLAM
Pada Sidang Dewan Hisbah
Lengkap
Di Gedung Haji Qanul Manazil, Ciganitri Bandung, 26 Rabi'ul Awwal 1433 H/ 19
Februari 2012 M
Tentang:
" HUKUM BANK ASI
"
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENGINGAT:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ
كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ( QS.Al Baqarah : 233 )
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم
مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“(Diharamkan atas kamu mengawini) Ibu-ibumu
yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan.” (Qs an Nisa’ : 23)
Hadits Nabi SAW :
عن ابن عباس ان النبي ص : أريد على ابنة حمزة .فقال
انها لا تحل لى انها ابنة اخي من الرضاعة . ويحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب (
متفق عليه)
Dari Ibnu Abbas : Bahwa nabi SAW. Diminta
untuk menikahi anak Hamzah, maka sabdanya : “Sesungguhnya ia tidk
halal bagiku, karena itu anak bagi saudara susuku. Karena
haram dari penyusuan itu apa-apa yang diharamkan dengan
nasab.
انَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ
يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ
"Dahulu
dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali
penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja.
Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti
itu." (
HR Muslim )
Kaidah Fiqhiyyah :
درء المفاسد مقدم على جلب
المصالح
“Menghindari kerusakan-kerusakan itu harus
didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan”
MEMPERHATIKAN :
- Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Sholehuddin
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis Prof. Dr. KH. M Abdurrahman, MA.
- Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: 1. KH. Taufik Azhar, S. Ag, 2. Dr. Hari Rayadi, Mars AV
- Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas
MENIMBANG:
- Air susu adalah asupan terbaik untuk bayi yang tidak tergantikan nilainya.
- ASI dari seorang ibu dapat diberikan kepada bayi, walaupun bukan anaknya.
- ASI bisa diberikan kepada bayi baik langsung ataupun tidak langsung.
- Dalam kadar tertentu, bayi-bayi yang menyusu kepada ibu yang sama menjadi saudara sesusu dan termasuk mahram.
- Keberadaan Bank ASI terus berkembang sesuai dengan kebutuhan ibu dan anak.
- Pada kenyataannya, tidak semua mengerti dan memperhatikan hukum mahram akibat dari saudara sesusu.
- Perlu kejelasan hukum bank ASI.
Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH :
- Bank ASI yang tidak memelihara kejelasan asal usul ibu pendonor dan bayi penerima donor, sehingga akan mengakibatkan kerancuan nasab hukumnya haram.
- Bank ASI yang memelihari kejelasan ibu pendonor dan bayi penerima donor sehingga tidak mengakibatkan kerancuan nasab, hukumnya halal.
- Menjadikan ASI sebagai komoditi, hukumnya haram.
Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut
dengan makalah terlampir.
الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين
Bandung, 26 Rabi'ul Awwal 1433 H
19
Februari 2012 M
DEWAN HISBAH PERSATUAN
ISLAM
Ketua Sekretaris
KH. USMAN SHOLEHUDDIN KH. ZAE NANDANG
NIAT: 05536 NIAT: 13511
Tidak ada komentar:
Posting Komentar