DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Pada Sidang Dewan Hisbah Lengkap
Di Gedung Haji Qanul Manazil,
Ciganitri Bandung
Tentang:
"PEMANFAATAN SEL PUNCA UNTUK
PENELITIAN DAN KESEHATAN DALAM TINJAUAN SYARI'AT"
بسم الله الرحمن
الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENGINGAT:
Firman Allah SWT :
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ
وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ
خَلَقْنَا تَفْضِيلاً.
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan
anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka
rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. Q.s. Al-Isra:70
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ
تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ
وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى
أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ
وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ
لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً
فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ
كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ
Hai manusia, jika kamu dalam
keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya kami
Telah menjadikan kamu dari tanah, Kemudian dari setetes mani, Kemudian dari segumpal
darah, Kemudian dari segumpal daging yang Sempurna kejadiannya dan yang tidak
sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam rahim, apa
yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, Kemudian kami keluarkan
kamu sebagai bayi, Kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada
kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu
yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi
sesuatupun yang dahulunya Telah diketahuinya. dan kamu lihat bumi Ini kering,
Kemudian apabila Telah kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan
suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah. Q.s. Alhaj
: 5
لَقَدْ
خَلَقْنَا الإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ التَّقْوِيْمِ
Sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Q.s. At-Tin:4
مِنْ أَجْلِ
ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ
نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ
أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ
رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي
الأْرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu
hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat
kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada
mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas,
kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas
dalam berbuat kerusakan di muka bumi. Q.s. 5/Al-Maidah : 32
{ يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا
رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي
تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَْرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا } -
النساء : 1 -
Hai sekalian manusia, bertakwalah
kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari
padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan Mengawasi kamu.: Q.s. 4/An-Nisa : 1
وَإِذَا
قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
Dan apabila
dikatakan kepada mereka,: Janganlah kalian merusak di Bumi ini. Mereka
berkata,”Hanyalah kami yang membuat kemaslahatan. Q.s. Albaqarah : 11
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ اللهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih
dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya
dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Q.s. An-Nahl:115
قُلْ لاَ
أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ
يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ
عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang
yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Q.s. Al-An'am :
145.
وَإِذَا
تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ
وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205)
Dan apabila
ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan
padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak
menyukai kebinasaan (QS
Al-Baqarah : 205)
Sabda Rasulullah saw. :
تَدَاوَوْا
عِبَادَ اللهِ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ
مَعَهُ شِفَاءً إِلاَّ الْمَوْتَ وَالْهَرَمَ
Wahai hamba Allah berobatlah, karena
sesungguhnya Allah swt tidak menurunkan suatu penyakit pun kecuali ia telah
menciptakan penyembuhnya selain kematian dan ketuaan. H.r, Ahmad :17726 Musnad al-Imam
Ahmad VII:301 No:4267
كَسْرُ
عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا فِي الإِثْمِ
“Merusak tulang (tubuh) mayat dosanya
sama dengan merusak tulang (tubuh) organnya ketika ia masih hidup.” H.r. Abu
Daud dan Ibnu Majah. Al-Jami’us Shagir : 232.
عَنْ أَبِي
الدَّرْدَاءِ t قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللهِ r إِنَّ اللهَ
أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا
وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ – رواه أبو داود -
Dari Abu Darda, ia berkata, “Sungguh
Allah menurunkan penyakit itu beserta obatnya dan Allah menjadikan obat bagi
setiap penyakit. Oleh Karena itu, berobatlah kalian dan jangan berobat dengan
yang haram. H.r. Musnad Ahmad bin Hanbal, III:156,no.12618, Sunan Abu Daud, IV
: 6, no.3876.
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ t أَنَّ رَسُولَ اللهِ r قَالَ
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ …
Dari Ibnu Abas sesungguhnya
Rasulullah saw. bersabda, “Maka sesungguhnya darah-darah, harta-harta, dan
kehormatan kamu, haram atas kamu (wajib kamu pelihara). H.r.Musnad Ahmad bin
Hanbal, III:313,no.14405, Al-Bukhari,I : 71,no.67, Sahih Muslim, V :
107,no.4477.
عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِاللَّهِ t أَنَّهُ
سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ r يَقُولُ
عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ : إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ
الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ
وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ
حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ
ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا
جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ .
Dari Jabir bin Abdulah r.a.,
bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada putuh mekah dan beliau
di Mekah,”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khomer,
bangkai, babi dan patung-patung sembahan.’ Ditanyakan,’ Apa pandangan tuan
tentang lemak-lemak bangkai karena perahu-perahu dilaburi dengan itu, diminyaki
kulit-kulit, dan dibuat penerangan oleh orang-orang?’ Beliau menjawab,’Tidak,
itu haram’ Kemudian Rasulullah saw. bersabda,’Allah telah mebinasakan yahudi, sesuhnguhnya
Allah telah mengharamkan lemak bangkai, tapi mereka mengolah, mereka menjual,
dan memakan harga hasilnya.” H.r. Musnad Ahmad bin hanbal, III : 326,no.14535,
Sahih Al-bukhari,V : 493,no.2236, Sahih Muslim, V : 41,no.4132.
عَنْ طَاوُسٍ
أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ t يَقُولُ
بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ قَاتَلَ
اللَّهُ فُلاَنًا أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r قَالَ
قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا
فَبَاعُوهَا
Dari Thawus bahwa ia mendengar Ibnu
Abas r.a berkta," Telah sampai (berita) kepada Umar bin Khatab bahwa
seseorang membeli khamer, maka ia berkata,"Allah membunuh si polan,
tidakkah ia tahu bahwa Rasulullah saw. telah bersabda,"Allah telah membunuh
Yahudi (melaknat), diharamkan atas mereka lemak-lemak babi, mereka mengolahnya
dan menjualnya." Shahih Al-Bukhari, I : 168 dan Shahih Muslim, III : 1208.
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَ t أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ r قَالَ
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي
حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ
كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Abdulah bin Umar bahwasannya
Rasulullah saw. telah bersabda,"Muslim itu sodaranya muslim, tidak
menzaliminya, dan tidak mengabaikannya. Siapa yang dalam kebutuhan sodaranya,
maka Allah berada dalam kebutuhannya. Dan siapa yang membebaskan seorang muslim
dari kesulitannya, Allah akan melepaskan kesulitan dari kesulitan-kesulitan
hari kiamat. Dan siapa yang menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi
aibnya pada hari kiamat.'" H.r. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II : 862,
Sahih Muslim, IV : 1993, dan Abu Daud, IV : 273.
عَنْ أَبِي
عِمْرَانَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r إِنَّ
اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً
فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Dari Abu Darda, ia
berkata,"Rasulullah saw. telah bersabda,"Sesungguhnya Allah
menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya. Maka
berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram.". H.r. Abu Daud, Sunan
Abu Daud, VII : 4 dan Al-Baehaqi, Sunan Al-Baehaqi Al-kubra, X : 5.
عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِاللهِ t أَنَّهُ
سَمِعَ رَسُولَ اللهِ r يَقُولُ
عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ : إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ
الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ
أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ
بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ
قَالَ رَسُولُ اللهِ r عِنْدَ
ذَلِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ
ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ .
Dari Jabir bin Abdulah r,.,
bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada putuh mekah dan beliau
di Mekah,”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khomer,
bangkai, babi dan patung-patung sembahan.’ Ditanyakan,’ Apa pandangan tuan
tentang lemak-lemak bangkai karena perahu-perahu dilaburi dengan itu, diminyaki
kulit-kulit, dan dibuat penerangan oleh orang-orang?’ Beliau menjawab,’Tidak,
itu haram’ Kemudian Rasulullah saw. bersabda,’Allah telah mebinasakan yahudi,
sesuhnguhnya Allah telah mengharamkan lemak bangkai, tapi mereka olah, mereka
jual dan memakan harga hasilnya” H.r. Sahih Al-Bukhari, V : 493,no.2236,
Kaidah Fiqhiyyah :
لاَ حَرَامَ
مَعَ الضَّرُورَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ
Tidak ada haram bersama darurat dan
tidak ada makruh bersama kebutuhan.
وَالْحَاجَةُ
قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ
Pada kondisi
tertentu, hajat manusia menempati kedudukan darurat
الضَّرُوْرَةُ
تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Keadaan darurat
itu membolehkan hal-hal yang dilarang
الضَّرُوْرَةُ
تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Keadaan darurat
itu membolehkan hal-hal yang dilarang
مَا أُبِيْحَ
لِلضَّرُوْرَةِ بِقَدْرِ تَعَذُّرِهَا
Sesuatu yang
diperbolehkan karena terpaksa, adalah menurut kadar halangannya.
إِرْتِكَابُ
أَخَفِّ الضَّرُوْرَيْنِ وَاجِبٌ
Menempuh salah satu tindakan
yanglebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu wajib
الضَّرَرُ
لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Menghilangkan
kemadaratan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mendatangkan madarat (lainnya)
دَرْءُ
الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menghindari
madarat atau bahaya harus didahulukan atas mencari maslahat atau kebaikan
MEMPERHATIKAN :
- Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Sholehuddin
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis Prof. Dr. KH. M Abdurrahman, MA.
- Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: 1. KH. Wawan Shofwan 2. Drs. H. Iskandar
- Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas.
MENIMBANG:
- Manusia adalah makhluk yang terhormat dan wajib dijaga kehormatannya, baik ruhiyah maupun jasadiyah.
- Sel Punca secara penelitian maupun praktek kesehatan terus berkembang.
- Pemanfaatan sel punca telah terbukti dapat dijadikan diantara solusi untuk masalah kesehatan.
- Mengambil sel punca embrionik dari sel telur yang sudah dibuahi setelah berusia 5-7 hari dan dari janin berumur 5-7 bulan merupakan perusakan dan atau pembunuhan.
- Mengambil Sel punca diambil dari tali plasenta dan plasenta hukumnya haram.
- Sel punca diambil dari sumsum tulang manusia, baik dari diri sendiri ataupun orang lain termasuk perusakan.
- Perlu kejelasan hukum mengenai pemanfaatan sel punca untuk penelitian dan kesehatan.
Dengan demikian Dewan Hisbah
Persatuan Islam
MENGISTINBATH :
- Mengambil sel punca dari Sperma laki-laki dan ovum perempuan, dibuahkan untuk keperluan pengambilan/pembibitan sel punca yang kaya. embrio pada fase blastosit (5-7 hari setelah pembuahan). dipanen pada hari ke 5 – 7 . (bahan dari suami istri dan bukan, termasuk dari bank sperma) hukumnya haram.
- Mengambil sel punca dari janin berumur 5-9 minggu (bahan dari suami istri dan bukan, termasuk dari bank sperma) hukumnya haram.
- Mengambil sel punca diambil Dari tali ari-ari dan dari ari-ari (Plasenta) hukumnya haram.
- Sel punca diambil dari sumsum tulang berupa jaringan spons yang terdapat dalam tulang-tulang besar seperti tulang pinggang, tulang dada, tulang punggung, dan tulang rusuk, baik dari diri sendiri atau orang lain termasuk perusakan yang hukumnya haram.
- Menjadikan sel punca sebagai komoditas, hukumnya haram.
- Dalam keadaan hajatul ‘amah (kebutuhan manusia) dan kedaruratan hal-hal yang haram pada poin 1 – 5, baik untuk penelitian maupun praktek kesehatan hukumnya mubah.
Demikian keputusan Dewan Hisbah
mengenai masalah tersebut dengan makalah terlampir.
الله يأخذ
بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين
Bandung, 25 Rabi'ul Awwal 1433 H
18 Februari 2012 M
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Ketua Sekretaris
KH. USMAN SHOLEHUDDIN KH. ZAE NANDANG
NIAT: 05536 NIAT:
13511
Tidak ada komentar:
Posting Komentar