antarafoto |
SIDANG
Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam yang berlangsung mulai dari tanggal
18 - 19 Februari 2012 di Pesantren Persis Ciganitri Kabupaten Bandung, membahas
beberapa persoalan isu-isu kontemporer, seperti hukum bank ASI sampai hukum
tentang sel punca. Rubrik Dewan Hisbah ini akan menurunkan beberapa hasil
kajian dan keputusan dewan hisbah secara berkala, semoga memberi manfaat bagi
kaum muslimin. Kali ini kami menurunkan tentang keputusan Dewan Hisbah tentang
hukum donor darah. Semoga bermanfaat.
Dewan
Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENGINGAT:
Firman
Allah SWT,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (Q.S. Al-Baqarah: 173).”
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah,.(QS.Al - Maidah : 3).”
Dalam
hal tersebut Rasulullah saw. Ditanya oleh para Sahabat yang merasa
heran karena yang disamak adalah kulit bangkai. Maka beliau
menjawab :
إنما حرم أكله
"
Sesungguhnya diharamkan itu memakannya"(
HR.Al-Jama'ah )
Hadis-hadis
Nabi SAW :
تداووا عباد الله فإن الله سبحانه لم يضع داء الا وضع معه شفاء الا الهرم
"Wahai hamba Allah, berobatlah ,karena
sesungguhnya Allah menjadikan sesuatu penyakit pasti juga
menjadikan obatnya ,kecuali penykit yang satu , yaitu ketuaan." ( HR.Ahmad
).
عن جابر عن رسول الله ص أنه قال ثم لكل داء دواء فإ ذا أصيب دواء الداء برأ بإذن الله عز وجل (
رواه مسلم )
"Tiap penyakit ada obatnya ,jika
penyakit telah mendap obat ( semoga) sembuh lagi ia dengan
izin Allah ( HR.Muslim )”
عن أنس قال :
قال رسول الله ص, إذا دبغ الإهاب فقد طهر ( رواه مسلم)
Dari Anas dia berkata: Rasulullah
saw.bersabda :" Kulit apabila disamak maka jadi suci"
( HR.Muslim )
من كان في حاجة أخيه كان الله في حاجته
(رواه البخارى ومسلم )
" Barangsiapa memenuhi hajat
seseorang,maka Allah akan memenuhi hajat orang itu" (HR.Bukhori,
Muslim )
من نفس عن مسلم كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة
"Barang siapa melepaskan dari seorang
muslim satu kesusahan dari kesusahan dunia,niscaya Allah akan melepaskan
kesusahan akhirat ( HR.Muslim ). “
والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه (رواه مسلم )
"Allahu senantiasa menolong
hambanya , selama ia menolong sudaranya (
HR.Muslim )”
لا ضَرَ وَلاَ ضِرَار
"Tidak
boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula
membahayakan orang lain."
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya”
Kaidah Fiqhiyah :
الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة
"Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi
darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik bersifat umum maupun khusus".
المشقة تجلب التيسير
"Kesulitan
dapat menarik kemudahan”
الضرورة تبيح المحظورات
"
Keadaan darurat membolehkan perkara yang dilarang"
ما أبيح للضرورة تقدر بقدرها
"Sesuatu
yang dibolehkan karena darurat sekedar untuk mengatasi kesulitan
tertentu "
الأصل في المنافع الإباحة
"Pada
dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah (halal)"
MEMPERHATIKAN
:
- Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Sholehuddin
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis Prof. Dr. KH. M. Abdurrahman, MA.
- Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: 1. K.H. Taufik Azhar, S.Ag, 2. Dr. Hary Rayadi, Mars AV
- Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas
MENIMBANG:
- Darah manusia pada asalnya hukumnya haram.
- Mengeluarkan darah untuk kesehatan dianjurkan.
- Mengeluarkan darah untuk menolong orang lain yang membutuhkan dengan tanpa madharat bagi pendonor dianjurkan.
- Donor darah sudah terbukti menjadi salah satu solusi yang tidak bisa dihindarkan.
- Perlu kejelasan hukum tentang donor darah.
Dengan
demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH
:
Donor darah karena al-hajiyah dan kedaruratan hukumnya
mubah.
Demikian
keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah
terlampir.
الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين
Bandung, 26 Rabi'ul Awwal 1433 H
19 Februari 2012 M
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Ketua Sekretaris
KH. USMAN SHOLEHUDDIN KH. ZAE NANDANG
terimakasih sharingnya
BalasHapus